yang

Sabtu, 23 Januari 2016

air suci



Thaharah atau bersuci  menurut bahasa adalah mengangkat / menghilangkan Hadats atau membersihkan Najis .( lihat al Majmul syarhul Muhadzdzab 1:79 ).
Kenapa saya awali dengan penjelasan thaharah atau bersuci , karena tanpa bersuci tentu tidak akan sah sholat kita. Diantara alat untuk bersuci adalah Air , sedangkan apabila kita tidak menemukan air maka bisa dengan cara tayyamum.

Artikel saya kali ini adalah penjelasan mengenai air. Semua Air yang turun atau yang keluar dari dalam bumi adalah suci dan mensucikan . sebagaimana dijelaskan dalam kitab matan abu Syuja' dan juga di syarah oleh DR.Musthafa Dib al Bugha, beliau adalah ulama madzab Syafi'i. Tentang macam-macam air itu ada 7 (tujuh) yaitu : Air hujan,air laut,air sungai,air sumur, air dari mata air,air salju,dan air embun.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِه

" dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu ..." ( qs.al Anfaal : 11 )

Juga firman Allah swt :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. ( qs.al Furqan : 48 ).

Juga dijelaskan dalam sabda Nabi sholallahu alyhi wasalam :

هُوَ الطَهُورُ مَاءُهُ الحِلُّ مَيِّتَتُهُ

" Ia ( air laut ) itu suci airnya halal bangkainya " .( shohih ibnu Majah :309, Muwwaththa' imam Malik hal:26:40 , sunan abu Daud 1:152 no:83 , sunan Tirmidzi , an Nasaa'i ).

Saudaraku-saudariku semoga dirahmati Allah
Kita tidak boleh menghukumi bahwa air itu najis,sekalipun kejatuhan barang atau sesuatu yang najis , kecuali apabila berubah baunya,rasanya,atau warnanya, dengan sebab karena pengaruh barang yang najis tersebut . ini di dasarkan pada hadits abu Sa'id al Khudri, ia berkata :

قِيلَ يَا رسولَ اللّهِ أَنْتَوَضَّأُ مِنْ بِئْر بُضَاعَةَ..؟ وَ هِيَ بِئْرٌ يُلْقَي فِيهَا

الحَيضُ وَالحُومُ الكِلَابِ وَالنَّتْنُ . وَ قَالَ صَلَ اللّهُ عليه وسلم : المَاءُ

طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيءٌ .

" Ada seorang sahabat yang bertanya ,Ya Rasulullah,bolehkah kami berwudhu dengan air sumur budha'ah.? yaitu sebuah sumur yang darah haidh,daging anjing dan barang yang bau busuk dibuang di dalamnya. " maka jawab Beliau " Air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu pun " ( Tuhfatul Ahwadzi 1:204 al Mubarakfuri ) bahwa ath Thiybi berkata : " makna dibuang ke dalamnya ini , Bahwa sumur itu adalah Tempat berkumpulnya air dari berbagai lembah ,sehingga tidak sedikit penduduk pedalaman yang singgah di sekitarnya, kemudian mereka membuang kotoran yang dibawa dari rumahnya ke SALURAN air yang menuju ke sumur itu. Sehingga masuk ke dalamnya . maaf ini adalah perbuatan yang kurang pantas dilakukan oleh seorang muslim yaitu membuang sampah atau kotoran ke dalam sumur , sumber atau di aliran atau membuang ke sungai yang dilarang sehingga membuat aliran atau kali menjadi mampet. Allahu a'lam..

Silahkan disebarkan sehingga bermanfaat bagi saudara kita yang lain

مَنْ دَلَّ علي خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

" Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan , Maka baginya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengikutinya " .( Hr.Muslim : 3509 ).
--------------------------------------------
Silahkan buka halaman selanjutnya dengan klik tanda  < < <  -  > > >  atau BERANDA


Ingin tambah ilmu agamanya,klik dsini - - ->>  topariil.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tata tertib berkomentar di blog top aril
1.Sopan , membangun.
2. Singkat dan bebas SARA.

Silahkan pikirkan baik-baik sebelum berkomentar di blog ini. terima kasih